Bertempat di Ruang Rapat Bagian Administrasi Pembangunan, Setdakab Magetan pada hari Rabu-Kamis tanggal 20-21 April 2022 telah dilaksanakan Desk Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan serta Rekonsiliasi Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan atas Belanja APBD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Bagian Triwulan. Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat membidangi Perencanaan dan Pelaporan serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada SKPD / Unit Kerja.
Pemantauan,evaluasi dan pengendalian pembangunan merupakan bagian tidak terpisahkan dari tahapan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Pengendalian merupakan upaya untuk memastikan tercapainya sasaran pembangunan. Data hasil pemantauan ini digunakan sebagai bahan untuk melakukan pengendalian dan bahan bagi pelaksanaan evaluasi. Monitoring dilakukan dengan cara menggali untuk mendapatkan informasi secara regular berdasarkan indikator tertentu, dengan maksud mengetahui apakah kegiatan yang sedang berlangsung sesuai dengan perencanaan dan prosedur yang telah disepakati. Indikator monitoring mencakup esensi aktivitas dan target yang ditetapkan pada perencanaan program. Apabila monitoring dilakukan dengan baik akan bermanfaat dalam memastikan pelaksanaan kegiatan tetap pada jalurnya (sesuai pedoman dan perencanaan program). Juga memberikan informasi kepada pengelola program apabila terjadi hambatan dan penyimpangan, serta sebagai masukan dalam melakukan evaluasi.
Secara prinsip, monitoring dilakukan pada saat kegiatan sedang berlangsung guna memastikan kesesuain proses dan capaian sesuai rencana atau tidak. Bila ditemukan penyimpangan atau kelambanan maka segera dibenahi sehingga kegiatan dapat berjalan sesuai rencana dan targetnya. Jadi, hasil monitoring menjadi input bagi kepentingan proses selanjutnya. Sedangkan Evaluasi dilakukan pada akhir kegiatan, untuk mengetahui hasil atau capaian akhir dari kegiatan atau program. Hasil Evaluasi bermanfaat bagi rencana pelaksanaan program yang sama diwaktu dan tempat lainnya.
Sedangkan kegiatan Rekonsiliasi Laporan RFK dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran tentang progres fisik kegiatan serta serapan anggaran dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan sebagaimana tertuang pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).